PROFIL RSUD JAGAKARSA
TENTANG
Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah , Rumah Sakit Umum Daerah Jagakarsa Kelas D merupakan unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan perorangan yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
VISI
Menjadi RSUD Unggulan dan Terpercaya Di Jakarta.
MISI
MISI 1 : Mewujudkan Sumber Daya Manusia Yang BerAKHLAK dan Berdaya Saing Secara Berkesinambungan.
MISI 2 : Meningkatkan mutu pelayanan yang cepat, tepat dan mudah, berorientasi pada keselamatan pasien.
MISI 3 : Meningkatkan Sarana dan Prasaran Serta Transformasi Digital Layanan Kesehatan.
MISI 4 : Membangun Budaya Komunikasi yang Efektif Yang Harmonis dan Produktif.
MISI 5 : Meningkatkan Hubungan Kemitraan Dengan Seluruh Elemen Masyarakat dan Instansi Terkait.