PROFIL PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) RSUD JAGAKARSA

Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)  mengamanatkan , setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah  kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu , biaya ringan dan cara sederhana.

Sisi lain Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, menuntut kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel. Oleh karena itu pelayanan informasi publik harus mendapat perhatian yang serius bagi kita semua sebagai Badan Publik penyedia informasi, dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat.

Untuk tujuan inilah setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi.

1. TUGAS DAN FUNGSI PPID

Tugas

Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Jagakarsa mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

Fungsi

  1. Penyusunan bahan Rencana Strategis Dinas sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
  2. Penyusunan Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran;
  3. Pelaksanaan Rencana Strategis Dinas sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
  4. Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran;
  5. Perumusan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur;
  6. Pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur;
  7. Penyelenggaraan pelayanan medik;
  8. Penyelenggaraan pelayanan penunjang medik;
  9. Penyelenggaraan pelayanan penunjang non medik;
  10. Penyelenggaraan pelayanan keperawatan dan kebidanan;
  11. Penyelenggaraan pelayanan rujukan dan ambulans;
  12. Penyelenggaraan peningkatan mutu dan keselamatan pasien;
  13. Penyelenggaraan kesehatan lingkungan rumah sakit;
  14. Fasilitasi dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
  15. Fasilitas penyelenggaraan penelitian dan pengembangan bidang pelayanan kesehatan;
  16. Penyelenggaraan pemasaran, kemitraan dan kehumasan;
  17. Pengelolaan dan pengembangan sistem informasi;
  18. Pengelolaan data;
  19. Pengelolaan administrasi umum, keuangan dan kepegawaian;
  20. Pengelolaan prasarana dan sarana;
  21. Pelaksanaan perencanaan, rehab total/rehab berat/rehab sedang/rehab ringan sarana dan prasarana kerja RSUD Kelas D sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
  22. Pemberian dukungan pelayanan medik kepada masyarakat dab Peragkat Daerah;
  23. Pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi RSUD Kelas D; dan
  24. Pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

2. STRUKTUR ORGANISASI PPID

  1. PENGARAH
  2. PPID
  3. PPID PELAKSANA , TIM PENGEMBANG PPID, PETUGAS PPID

3. RENCANA KERJA DAN ANGGARAN PPID

No

Kegiatan

Jumlah

Anggaran

1

Penyusunan tim dan sosialisasi awal tim PPID

1x/setahun

0

2

Pertemuan koordinasi PPID RSUD Jagakarsa

2x/setahun

Snack

Makan

2 x 1 orang x 1.400.000

1 x 50 orang x 18.000

1 x 50 orang x 47.000

3

Monitoring dan Evaluasi

1x/tahun

0

4.

Penyusunan laporan evaluasi

1x/tahun

0

 

4. Surat Keputusan  PPID

Penunjukan dan Penetapan Sekretaris Dinas Kesehatan sebagai PPID Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor 541 Tahun 2019 dan telah diperbaharui melalui Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor 408 Tahun 2022.

 

5. VISI MISI PPID

VISI

Menjadi RSUD Unggulan dan Terpercaya Di Jakarta.

MISI

  1. Mewujudkan Sumber Daya Manusia Yang BerAKHLAK dan Berdaya Saing Secara Berkesinambungan.
  2. Meningkatkan mutu pelayanan yang cepat, tepat dan mudah, berorientasi pada keselamatan pasien.
  3. Meningkatkan Sarana dan Prasaran Serta Transformasi Digital Layanan Kesehatan.
  4. Membangun Budaya Komunikasi yang Efektif Yang Harmonis dan Produktif.
  5. Meningkatkan Hubungan Kemitraan Dengan Seluruh Elemen Masyarakat dan Instansi Terkait.

 

6. LAPORAN KEGIATAN PPID

Laporan kegiatan dilakukan setahun 1x dengan kegiatan monitoring dan evaluasi sebanyak 1x dalam setahun.