| 1. Pelayanan Medis: Memberikan pelayanan medis kepada pasien, termasuk pemeriksaan, diagnosis, pengobatan, dan rehabilitasi. |
| 2. Pelayanan Keperawatan: Menyediakan pelayanan keperawatan yang meliputi perawatan pasien di ruang rawat inap, rawat jalan, serta pelayanan intensif dan gawat darurat. |
| 3. Pelayanan Penunjang Medis: Menyediakan layanan penunjang seperti laboratorium, radiologi, farmasi, dan lainnya untuk mendukung diagnosis dan pengobatan. |
| 4. Pelayanan Kesehatan Masyarakat: Melaksanakan program-program kesehatan masyarakat, seperti imunisasi, kampanye kesehatan, dan penyuluhan kesehatan. |
| 5. Pengelolaan Manajemen: Menjalankan fungsi manajemen rumah sakit yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan untuk memastikan pelayanan berjalan dengan baik.
|
| 6. Pelayanan Gawat Darurat: RSUD berfungsi sebagai pusat pelayanan gawat darurat yang siap memberikan pelayanan 24 jam bagi kasus-kasus darurat medis. |
| 7. Kerjasama dan Koordinasi: RSUD berfungsi menjalin kerjasama dengan lembaga kesehatan lain, baik dalam negeri maupun luar negeri, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program kesehatan. |